Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo cs melakukan pembunuhan berencana itu.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.

Sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap dua tiga terdakwa lain, yakni Bripka Ricky Rizal atau RR yang dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara, dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. (gk/maja/may)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :