Dalam pertemuan yang berlangsung di Pendopo Sabha Mandala Tama tersebut, perempuan yang akrab disapa Ning Ita ini juga menyampaikan bahwa Kota Mojokerto merupakan kota perdagangan dan jasa yang memiliki dampak positif sekaligus negatif.
“Maka dari situ sisi positif nya adalah bisa menjadi sumber perekonomian bagi siapa saja yang tinggal dan berdomisili di Kota Mojokerto. Disisi berbeda juga memberikan dampak munculnya banyak sampah, munculnya kepadatan penduduk. Sehingga perlu kita pahami bersama bahwa kelestarian lingkungan menjadi tanggung jawab bersama tidak hanya tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Melalui kegiatan yang diampu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ning Ita berharap semua pelaku usaha memahami regulasi yang telah ditetapkan. Diantaranya sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 tahun 2019 tentang Izin Lingkungan.
Sosialisasi yang diikuti oleh para pelaku usaha baik industri, rumah sakit, perhotelan, restoran, mall dan pertokoan ini menghadirkan Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur Ainul Huri sebagai narasumber.