Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemkot Mojokerto demi memastikan kinerja ASN, melalui sistem Manajemen Kepegawaian yang berkualitas.
“Kebijakan atau regulasi ini sebagai bentuk perhatian Pemkot atas kinerja pegawai. Karena keberadaan Perda dapat menjadi payung hukum yang akan memperkuat sejumlah Peraturan Kepala Daerah mengenai Manajemen ASN yang telah ditetapkan,” ujar Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari yang turut hadir dalam forum tersebut.
Diketahui, di bawah pemerintahan sosok yang akrab disapa Ning Ita ini, Pemkot Mojokerto telah mengesahkan sebanyak lima Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Manajemen Kepegawaian. Di antaranya, Peraturan Wali Kota Mojokerto No.72 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Wali Kota Mojokerto No. 73 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, terdapat sejumlah poin ruang lingkup yang masuk dalam penyusunan Raperda Manajemen Kinerja. Di antaranya mengenai perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja.
“Lalu terdapat penilaian kinerja, tindak lanjut, sistem informasi kinerja, disiplin, tunjangan kinerja, dan peran serta masyarakat,” tutur salah satu narasumber akademisi dari Universitas Airlangga Surabaya, Fakultas Hukum dan Sekolah Pascasarjana, Dr. Radian Salman L.L.M.
Selain Dr. Radian Salman L.L.M., pada FGD kali ini, BKPSDM juga menghadirkan narasumber lainnya. Dari Universitas Airlangga Surabaya, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Dr. Nuri Herachwati, DRA., E.C., M.Si., M.Sc. Serta dari Komisi I DPRD Kota Mojokerto, yaitu Junaedi Malik, Choiroyaroh, dan Febriana Meldyawati.
Sebagai informasi, keseriusan Pemkot Mojokerto terhadap upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan manajemen ASN-pun telah membuahkan hasil. Terbukti, baru-baru ini Pemkot Mojokerto menerima tiga penghargaan dari Badan Kepegawaian Nasional dalam BKN Award 2022 pada Rabu (10/8) lalu.