443 Napi di Mojokerto Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Momen Kemerdekaan HUT RI ke 77, sebanyak 443 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto diusulkan mendapatkan remisi.

Hal tersebut lantaran overlap kapasitas penghuni lapas mencapai 1.075 orang. Terdiri dari 415 orang berstatus tahanan, dan 660 orang sudah ditetapkan menjadi narapidana (napi).

Bayu mengatakan, terdapat 443 WBP yang di usulkan dalam rangka HUT Kemerdekaan nanti. Mayoritas WBP yang diusulkan ini terjerat dalam kasus narkotika

“Ini diusulkan mendapatkan pengurangan hukuman dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ungkapnya, Kamis (11/08/2022).

Kata dia, dalam usulan akan ada dua kategori jenis remisi yang diberikan pemerintah, yakni RU-1 terkait PP 99 dan RU-1 Umum. “Usulan remisi kasusu pidana khusus ada sedangkan remisi pidana Umum juga ada,” ujarnya.

Usulan remisi ini sudah disampaikan ke Kemenkumham sejak beberapa hari yang lalu. Hasil keputusan nantinya akan diterima satu hari sebelum perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 77. Dan penyerahan remisi dilakukan serentak se Indonesia.

Ia menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin alam sikap dan perilaku sehari-hari WBP.

“Tentunya harus bersikap baik. Jika mereka tidak berprilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan,” tandasnya. (fad/gk)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :