Polisi Gadungan Yang Dimasa oleh Warga Trowulan Sudah Beraksi Di Tujuh TKP

Kasus pengeroyokan tiga polisi gadungan yang melakukan pemerasan dengan modus korban terlibat narkoba di Dusun Kweden, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto terus didalami oleh pihak kepolisian. Rupanya sindikat polisi gadungan ini sudah beraksi di tujuh lokasi di Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sindikat polisi gadungan ini sudah beraksi sejak empat bulan yang lalu dan sudah mendapatkan sasaran di tujuh lokasi.

“Tujuh lokasi ini tersebar di Mojokerto, namun yang terbanyak di wilayah Trowulan,” ungkapnya, Selasa (10/05/2022).

Dalam menjalankan aksinya sindikat polisi gadungan yang babak belur dihakimi warga ini bermodus mengaku sebagai polisi yang berdinas di Polda Jatim. Lalu melakukan penangkapan terhadap para korban dengan alasan terlibat dalam peredaran narkoba.

“Yang kita amankan sekarang sudah empat orang, yang terakhir kita amankan yakni V dia statusnya sebagai penunjuk atau pencari mangsa, ini ada lima orang lagi yang masih kita buru,” bebernya.

Ke empat pelaku yang kini berhasil diamankan, adalah Iskak (29) warga Dusun/Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Rendrika Pramana (30) warga Dusun Segodo, Desa Segodobancang, Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo dan Sugeng (32) warga Dusun/Desa Kesamben kulon, Wronginanom Kabupaten Gresik dan yang terakhir yakni Vian (V) warga Kecamatan Trowulan.

Sejauh ini, lanjut Gondam sudah ada empat orang yang telah lapor ke Polres Mojokerto terkait kasus pemerasan yang dilakukan para pelaku ini. Meraka (korban, red) menjadi korban pemerasan para pelaku dan dimintai menebus uang sebesar 100 sampai 50 juta setelah bagian keluarganya diamankan.

“Kita juga meminta kepada warga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor,” tambahnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku yang diketahui tidak memiliki kerja tetap ini telah ditahan di Polres Mojokerto dan dikenakan dengan pasal berlapis.

“Kita kenakan pasal 378 dan 368 untuk ancamannya diatas lima tahun penjara,” tandasnya.

Gondam juga menegaskan, jika sejauh ini para korban yang pernah ditangkap oleh para pelaku ini dipastikan tidak pernah terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Sebelumnya, komplotan pelaku pemerasan yang mengaku anggota dari Polda Jatim babak belur di hajar massa di Dusun Kweden, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, karena mengaku menjadi bagian dari anggota Polri dan melakukan penangkapan salah seorang pemuda dengan dugaan keterlibatan barang haram narkoba.

Berdasarkan data yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (07/05/2022) malam. Para pelaku yang berjumlah 4 orang dengan mengunakan Dayhatsu Ayla Warna Abu-Abu W-1563-YU tiba-tiba masuk kerumah korban yakni Bambang (24) warga Dusun Kweden, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan dan melakukan penangkapan.

Bukan hanya para pelaku, mobil Ayla W-1563-YU yang dibawa oleh para pelaku juga menjadi amukan massa yang geram. Mobil Warna Abu-Abu itu nyaris ringsek dihancurkan oleh warga sekitar. (fad/gk/maja)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :