Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi lembaga Pendidikan Dasar untuk tahun anggaran 2022
Sosialisasi ini digelar selama 5 hari, mulai 7 dan 11 hingga 14 Maret 2022 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Dengan tujuan, pemgelolaan Dana Bos di Kabupaten Mojokerto dilakukan sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Zainul Arifin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto berharap kepada para Kepala Sekolah untuk selalu mengawasi penggunaan dana BOS yang dilakukan di sekolahnya.
“Kepala sekolah bertanggungjawab mutlak atas kebenaran penggunaan dana BOS. oleh karena itu, kami meminta agar selalu diawasi dan harus sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya, Senin 14 Maret 2022.
Zainul juga mengatakan, penggunaan Dana BOS wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya dan dilaporkan kepada Kemendikbud melalui lamam bos.kemdikbud.go.id.
Juga harus dilaporkan secara offline kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Dan nantinya juga akan diperiksa oleh Inspektorat dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
(zac/gk)