Mojokerto – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Mojokerto, Kamis (1/10). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi lintas instansi dalam rangka mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto disambut langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Mojokerto, Muttakin. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban sekaligus membahas sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan bersama untuk mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf.
Koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto dengan Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto menjadi langkah penting dalam memperkuat kolaborasi, khususnya dalam memastikan kelengkapan administrasi dan data tanah wakaf yang akan diproses untuk sertipikasi. Sinergi ini juga diharapkan mampu memperlancar koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA), nazhir, pemerintah desa, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Sertipikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf memiliki dokumen legal yang jelas sehingga dapat terlindungi dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya serta tujuan wakaf.
Melalui penguatan sinergitas antara Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), diharapkan berbagai kendala dalam proses sertipikasi dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara bersama. Koordinasi yang berkelanjutan juga menjadi bagian penting dalam mendorong percepatan penyelesaian target sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Mojokerto.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi dengan berbagai stakeholder guna menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin efektif, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap aset keagamaan dan sosial masyarakat.
Bersinergi, Bergerak Bersama, Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Masyarakat.
Baca juga :