Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (7/9). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Penilaian ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto menjadi salah satu lokus penilaian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk melihat secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Yuk, simak berita selengkapnya di : https://kab-mojokerto.atrbpn.go.id/berita/ombudsman-ri-perwakilan-jawa-timur-laksanakan-penilaian-maladministrasi-pelayanan-publik-di-kantah-kabupaten-mojokerto
Baca juga :