Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Hadiri RDPU Komisi III DPRD Bahas Penyerahan PSU Perumahan

MOJOKERTO – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/7). Rapat ini membahas pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan yang menjadi perhatian bersama antara pemerintah daerah, pengembang, dan instansi terkait.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa pelaksanaan RDPU merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan masih banyak PSU perumahan yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Kondisi tersebut berdampak pada banyaknya jalan lingkungan dan fasilitas umum perumahan yang mengalami kerusakan sehingga masyarakat belum memperoleh pelayanan infrastruktur yang optimal. Oleh karena itu, DPRD berharap melalui forum ini dapat dirumuskan solusi konkret melalui sinergi dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mojokerto menjelaskan bahwa pihaknya masih menerima banyak pengaduan masyarakat terkait PSU yang belum dipelihara maupun belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah. Disampaikan pula bahwa mekanisme penyerahan PSU mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum kepada Pemerintah Daerah, sehingga diperlukan komitmen dan kepatuhan seluruh pihak untuk menyelesaikan proses penyerahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto menjelaskan bahwa peran Kantor Pertanahan berada pada tahapan administrasi pertanahan setelah adanya permohonan dari pihak yang berkepentingan. Kantor Pertanahan hanya dapat memproses kegiatan pertanahan apabila telah terdapat permohonan yang diajukan sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku. Selain itu, disampaikan pula bahwa proses pemisahan bidang tanah dapat dilakukan secara bertahap sehingga tidak menimbulkan beban biaya yang terlalu besar bagi pihak pengembang.

Melalui forum ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah strategis antarinstansi dalam mempercepat penyelesaian penyerahan PSU perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Dengan pengelolaan PSU yang baik, masyarakat dapat memperoleh manfaat berupa infrastruktur dan fasilitas umum yang layak, sekaligus mendukung tertib administrasi aset daerah dan pertanahan.

Kegiatan RDPU ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Camat Mojoanyar, Camat Jetis, Camat Pungging, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, Ketua REI, Ketua APERSI, Perumnas, serta perwakilan perusahaan pengembang perumahan di Kabupaten Mojokerto.

Baca juga :