Serah Terima Protokol PPAT Wujudkan Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum

Mojokerto – Bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, telah dilaksanakan kegiatan serah terima protokol PPAT milik almarhum Didit Aditya yang telah meninggal dunia. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur tentang Penunjukan PPAT Penerima Protokol, Rabu (15/7).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Mojokerto, ahli waris almarhum Didit Aditya, serta PPAT yang ditunjuk sebagai penerima protokol. Kehadiran seluruh pihak terkait menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga keberlangsungan administrasi pertanahan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Protokol PPAT merupakan kumpulan dokumen dan arsip penting yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan PPAT. Oleh karena itu, apabila seorang PPAT meninggal dunia, maka protokol tersebut wajib diserahkan kepada PPAT lain yang telah ditunjuk oleh instansi yang berwenang agar pengelolaan dokumen tetap terjamin dan dapat diakses sesuai kebutuhan pelayanan pertanahan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa proses serah terima protokol ini merupakan langkah penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kepastian hukum atas dokumen-dokumen yang telah dibuat oleh PPAT sebelumnya. Seluruh proses dilaksanakan secara transparan, tertib, dan disaksikan oleh para pihak yang berkepentingan.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh arsip dan dokumen protokol PPAT dapat terkelola dengan baik, sehingga mendukung pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan serta memastikan setiap proses administrasi pertanahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :