Mojokerto – Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) melaksanakan kegiatan Panitia A atas permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, pada Senin (22/6).
Kegiatan pengecekan lapangan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan permohonan HGB guna memastikan kesesuaian antara data yuridis yang tercantum dalam dokumen permohonan dengan kondisi fisik objek tanah yang ada di lapangan. Tim Panitia A melakukan verifikasi secara langsung terhadap batas-batas bidang tanah, penggunaan tanah, serta aspek lain yang berkaitan dengan proses pemberian hak atas tanah.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan jajaran Seksi PHP, pihak pemohon, serta pihak-pihak terkait lainnya. Pemeriksaan lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh data yang diajukan telah sesuai dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan Panitia A, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Verifikasi langsung di lapangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimohonkan serta meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata upaya Kementerian ATR/BPN dalam menjamin setiap proses pemberian hak atas tanah dilaksanakan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Mojokerto.
Baca juga :