DPRD Kota Mojokerto Gelar RDP Bahas Penonaktifan JKN yang Resahkan Warga Terdampak

MOJOKERTO, – DPRD Kota Mojokerto melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Dinas Kesehatan, serta RSUD Kota Mojokerto, Kamis (12/2/2026). Rapat yang membahas kebijakan penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti.

Ery menekankan pentingnya sinergi antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan RSUD sebagai tiga pilar utama dalam menjamin mutu layanan dan keberlanjutan program JKN di daerah. Menurutnya, koordinasi lintas instansi harus diperkuat agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan.

“Kolaborasi ini sangat penting. Kami ingin memastikan layanan kesehatan tetap terjamin dan tidak ada warga yang dirugikan akibat persoalan administrasi maupun kebijakan pusat,” tegas Ery.

Ery juga mengatakan, persoalan di lapangan kerap dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama terkait status kepesertaan JKN yang tiba-tiba nonaktif. Sehingga, DPRD meminta langkah konkret pemerintah kota dalam memberikan solusi bagi warga terdampak.

“Jika ada warga PBI APBN yang nonaktif, harus ada langkah cepat dari pemerintah kota. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Budiarto, menambahkan bahwa pihaknya kerap menerima aduan dari masyarakat terkait kendala akses layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan JKN. “Kami ingin memastikan warga yang berhak benar-benar mendapatkan layanan. Sosialisasi perlu diperkuat agar masyarakat memahami mekanisme dan tidak bingung saat membutuhkan layanan kesehatan,” kata Budiarto.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Kustanti Setyobudi, menjelaskan secara nasional pada 2025 terdapat sekitar 13,5 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Dari jumlah tersebut, puluhan ribu peserta telah mengajukan reaktivasi.

Sedangkan untuk Kota Mojokerto, tercatat 1.292 peserta PBI dinonaktifkan. Namun sebagian besar telah dialihkan ke skema lain, seperti peserta yang dibiayai pemerintah daerah (PBPU Pemda) maupun segmen kepesertaan lainnya.

“Kota Mojokerto telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) kategori utama dengan cakupan 99,76 persen dan tingkat keaktifan di atas 93 persen. Targetnya ke depan minimal 95 persen agar status UHC tetap terjaga,” jelas Kustanti.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, dr. Reza, memastikan warga yang terdampak langsung ditindaklanjuti. Pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar proses pengaktifan kembali dapat dilakukan cepat, terutama bagi warga dengan kondisi kesehatan mendesak. “Jika ada warga terdampak dan memenuhi kriteria, kami segera berkoordinasi untuk pengaktifan kembali agar pelayanan tidak terhambat,” ujarnya.

Direktur RSUD Kota Mojokerto, dr. Sulaiman Rosyid, mengungkapkan dari 1.292 peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 1.253 telah dialihkan ke skema lain. Saat ini masih tersisa 39 peserta yang memerlukan kejelasan status kepesertaan.

Melalui RDP ini, DPRD Kota Mojokerto berharap koordinasi antarinstansi semakin intensif dan sosialisasi kepada masyarakat dapat diperkuat. Komisi III DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agar seluruh warga Kota Mojokerto tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara optimal, merata, dan berkelanjutan.(tim/ADV)