Tim Kantah Kabupaten Mojokerto Beri Pendampingan Sertipikasi Wakaf di 3 Kecamatan

Mojokerto – Tim Panitia A Wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan fasilitasi dan pendampingan wakaf di 12 desa yang tersebar di Kecamatan Sooko, Puri, dan Trowulan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

Pelaksanaan kegiatan Panitia A Wakaf meliputi verifikasi data yuridis dan fisik, klarifikasi status tanah, serta koordinasi dengan pemerintah desa, nazhir, dan pihak terkait. Melalui proses ini, diharapkan tanah wakaf dapat tercatat secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga terhindar dari potensi permasalahan atau sengketa di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan. Sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, KUA, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pengelolaan wakaf yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah wakaf. Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto akan terus hadir memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas demi mendukung kemaslahatan umat dan pembangunan di Kabupaten Mojokerto.(*)

Baca juga :