Respon Pengaduan, Tim Kantah Kabupaten Mojokerto Cek Lokasi Terkait Permohonan Pembatalan Sertipikat

Mojokerto – Dalam rangka menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat terkait permohonan pembatalan sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan cek lokasi di Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi faktual guna memastikan kebenaran data, informasi, serta kondisi fisik objek tanah yang menjadi pokok permasalahan.

Pada kegiatan ini, tim melakukan pengumpulan data lapangan, pengecekan batas bidang, serta klarifikasi dengan para pihak terkait untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai duduk perkara. Proses ini menjadi tahapan penting untuk menilai kesesuaian dokumen pertanahan dengan keadaan nyata di lapangan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara objektif dan akuntabel.

Cek lokasi ini juga menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto dalam merespons setiap pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Melalui verifikasi langsung, diharapkan seluruh pihak mendapatkan kepastian mengenai dasar permasalahan dan dapat memahami langkah-langkah yang akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantah Kabupaten Mojokerto akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik, menjaga integritas data pertanahan, serta memastikan setiap proses penanganan sengketa dilakukan secara transparan, proporsional, dan berorientasi pada kepastian hukum. Melalui kolaborasi dan komunikasi yang baik, penyelesaian permasalahan pertanahan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.(*)

Baca juga :