Mojokerto – Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan pendampingan penataan batas atas barang rampasan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga dan memastikan kejelasan batas fisik serta status hukum aset milik negara.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mendukung proses pengelolaan, pemeliharaan, dan pengamanan aset negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal serta memberikan nilai tambah bagi kepentingan publik. Dengan pendampingan teknis dari jajaran pertanahan, diharapkan setiap aset yang dikuasai negara memiliki kepastian batas dan terdata secara tertib dan akurat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto terus menunjukkan sinergi nyata dalam mendukung agenda nasional terkait penegakan hukum, pengelolaan aset negara yang transparan, serta kepastian hukum di bidang pertanahan. Bersama, kita jaga aset bangsa demi Indonesia yang bersih dan berintegritas.(tim)
Baca juga :