
Mojokerto – Setelah melalui pembahasan yang cukup Panjang, akhirnya DPRD Kota Mojokerto menyetujui raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 untuk disahkan menjadi perda.
Persetujuan perda ini dilakukan melalui rapat paripurna Dewan, Rabu (21/05/2024) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti yang juga menyampaikan sejumlah catatan rekomendasi.
“Ada rekomendasi BPK yang menjadi skala prioritas, terkait tarif RSUD di bawah realcost sehingga berpengaruh terhadap pendapatan RSUD. Sehingga potensi pendapatan RS turun,” terangnya.
Kata Erry, setidaknya ada 410 layanan yang pengenaan tarif butuh revisi. Terutama terkait retribusi yang berimbas pada hilangnya potensi pendapatan daerah. Dan Pemkot Mojokerto diminta segera menyesuaikan tarif baru.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi yang hadir mewakili Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan apresiasinya terhadap masukan para wakil rakyat.
“Kami berharap kerja sama antara legislatif dan eksekutif tetap terjalin dengan baik, dan terus dapat ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk mewujudkan masyarakat Kota Mojokerto yang lebih Sejahtera,” tandasnnya.(tim/ADV)