Jual Istri Untuk Layani Threesome di Mojokero, Pria Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Mojokerto – Seorang suami nekat jual istrinya untuk melayani pria lain. Bahkan, praktek jual Istri tersebut 2 kali dilakukan hingga akhirnya digerebek Polisi di Hotel Raden Wijaya, Mojokerto.

Kasus suami jual Istri untuk melayani threesome ini, sudah diproses hukum dan masuk tahap tuntutan dalam persidangan di PN Mojokerto. Pria atau suami bernama Hasan Mubaroq (25) tersebut dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismiranda Dwi Putri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Rabu (8/1/2025). Terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sekedar inifornasi, terdakwa Hasan Mubaroq (25) adalah warga Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu. Ia menikah siri dengan seorang wanita berinisial NPK (25).

Nah, pada Agustus 2024, Hasan menjual istrinya untuk paket layanan threesome di Kota Batu. Lalu pada Kamis, 5 September 2024, Hasn kembali menjual strinya di Mojokerto, hingga akhirnya digerebek polisi di Hotel Raden Mijaya Kota Mojokerto

Modus yang dilakukan Hasan adalah dengan menawarkan jasa seks bertiga melalui grup Facebook dengan harga Rp 1,5 juta untuk satu kali kencan (tim/SMA)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :