Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menghapus pembagian zona kampanye pada Pilkada 2024. Dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota kini dapat menggelar kegiatan kampanye di wilayah yang sama asal memenuhi izin keramaian dari kepolisian.
Penghapusan zona kampanye tertuang dalam Keputusan KPU (PKPU) Kota Mojokerto Nomor 202/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 195/2024 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto dalam Pemilihan Serentak 2024. Dalam surat yang ditetapkan pada Jumat (27/8) itu, perubahan jadwal pelaksaan kampanye antara lain berdasarkan evaluasi dan rapat pleno dengan liaison officer (LO) paslon pada hari yang sama.
Hasilnya diputuskan pasangan nomor urut 1 Junaedi Malik-Khusnun Amin (JAMIN) dan pasangan nomor urut 2 Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi (Ning Ita-Cak Sandi) dapat melakukan kampanye secara penuh selama 60 hari mulai 25 September-23 November tanpa pembagian zona wilayah.
Komisioner KPU Kota Mojokerto Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq mengatakan, pihaknya menginginkan pilkada berjalan secara damai dengan paslon bisa kampanye di semua wilayah dan waktu sesuai jadwal. Terlebih,Peraturan KPU Nomor 13/2024 tentang Kampanye Pilkada tak mewajibkan adanya zonasi wilayah kampanye.
“Jadi mau kampanye di mana saja pun bebas di seluruh wilayah Kota Mojokerto,’’ ujarnya.
Sebelumnya melalui Keputusan Nomor 195/2024 tertanggal 22 September, KPU Kota Mojokerto membagi wilayah kampanye menjadi zona barat dan zona timur dengan masing-masing 9 kelurahan. Setiap paslon dijadwalkan berkampanye di zona yang berbeda dengan mekanisme pergantian zona setiap empat hari. Yakni dimulai dengan paslon nomor urut 1 di zona barat dan paslon nomor urut 2 di zona timur.
Adapun zona barat terdiri dari 6 kelurahan di Kecamatan Prajurit Kulon (Mentikan, Kauman, Pulorejo, Prajurit Kulon, Surodinawan, Blooto) dan 3 kelurahan di Kecamatan Kranggan (Kranggan, Miji, Sentanan). Sementara itu, zona timur meliputi 6 kelurahan di Kecamatan Magersari (Gunung Gedangan, Magersari, Gedongan, Balongsari, Kedundung, Wates) dan 3 kelurahan di Kecamatan Kranggan (Meri, Jagalan, Purwotengah).
Yahya menjelaskan, pembagian zona awalnya dilakukan untuk menghindari potensi benturan. Hal ini juga menjadi instruksi KPU provinsi. Namun, dalam perjalanannya, terdapat usulan dari paslon agar aturan diubah tanpa zonasi. Permintaan itu difasilitasi mengingat potensi gesekan yang dinilai minim dan paslon telah berkomitmen untuk menjaga kedamaian melalui deklarasi kampanye damai.
“Tugas KPU memfasilitasi karena acara ini kan untuk paslon, KPU ada buat itu. Jadwal yang menentukan KPU mulai 25 September-23 November, dan berkaitan dengan tempatnya monggo paslon bisa berkampanye di semua wilayah sesuai jadwal,’’ ungkapnya.
Meski tak ada lagi pembagian zona, pihaknya meminta agar pihak paslon memperhatikan izin keamanan dari kepolisian. Khususnya ketika menggelar kampanye rapat terbuka.
“Karena apabila mengundang keramaian kan kewajiban kepolisian untuk mengamankan,” pungkasnya. (rdr/mjf/gk)