Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberikan apresiasi kepada 10 organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai telah mengelola arsip dengan baik dan benar. Rinciannya, empat OPD meraih predikat A atau memuaskan, empat OPD meraih predikat sangat baik (BB) dan dua lainnya mendapatkan predikat baik (B).
Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro saat exit meeting pengawasan kearsipan 2024 di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto pada Rabu (17/7/2024) kemarin.
Dari hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Mojokerto, beberapa OPD nilainya meningkat sangat signifikan. Diantaranya Disporapar yang tahun lalu mendapat nilai baik, tahun ini menjadi memuaskan. Demikian halnya dengan Dinkes Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinkes P2KB) serta Dispusip.
Dengan adanya pengawasan internal Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro berharap akan terus terjadi perbaikan dalam pengelolaan arsip di Kota Mojokerto.
“Besar harapan saya ke depan harus ada peningkatan skoring yang C harus naik CC syukur-syukur langsung bisa mengalami lompatan B, yang A meningkat menjadi AA,” harapnya.
Lebih lanjut, Mas Pj juga menegaskan, betapa pentingnya mengelola arsip dengan baik dan benar. Karena merupakan ikhtiar mewujudkan good and clean governance di Kota Mojokerto.
“Adanya arsip bisa membela kita karena arsip tidak pernah bohong, dia berkata sesuai dengan fakta kejadian pada saat itu, jadi ini penting sekali,” tegasnya.
Karena besarnya manfaat pengelolaan arsip, Mas Pj juga menekankan penting komitmen dari kepala OPD. “Kalau kepala OPD-nya tidak ada komitmen soal pengarsipan meskipun di OPD-nya ada petugas arsiparis, tapi kepala OPD nya tidak aware maka tentu tidak akan berdampak apapun bagi proses pengarsipan pada masing-masing OPD,” terangnya.
Sementaraitu, Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Moch. Misbah menjelaskan dalam audit kearsipan internal ini terdapat 5 aspek yang menjadi faktor penilaian yakni aspek kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip inaktif dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun, pengelolaan arsip statis dan sumber daya kearsipan. (gma/mjf/gk)