Pemkot Mojokerto telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Hal inilah yang menjadi atensi kalangan dewan agar diterapkan secara optimal.
DPRD Kota Mojokerto meminta pemerintah tegas menegakkan aturan terkait minuman beralkohal seiring dengan banyaknya toko minpl yang disinyalir melanggar perda itu.
Udji Pramono, anggota Komisi 1 DPRD Kota Mojokerto mengatakan, sejumlah toko minuman beralkohol marak berdiri di dekat lembaga pendidikan dan juga tempat ibadah.
“Padahal dalam perda no 2 tahun 2015, melarang segala aktivitas penjualan dan peredaran minuman beralkohol di dekat lembaga pendidikan maupun tempat ibadah dengan radius minimal 400 meter,” ucapnya.
Menyikapi hal ini, DPRD meminta agar Pemkot melakukan tindakan tegas terhadap toko minuman yang bandel itu. Jika memang diperlukan, Pemkot harus berani mencabut izin serta menutup peluang pendirian toko minol baru. “Sejumlah toko yang sudah muncul perlu dievaluasi izinya jika perlu dicabut melalui mekanisme di Kemendag,” tegas politisi Partai Demokrat itu.
Menurut Udji, keberadaan toko minuman beralkohol ini dikhawatirkan membawa dampak buruk bagi masyarakat. Sebab keberadaannya juga berdekatan dengan lembaga sekolah dan rumah ibadah. “Sebab toko minuman beralkohol ini mengecer langsung ke masyarakat, sehingga monitoring-nya lemah,” pungkasnya.(adm mjf/say)