Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus 3 pelaku Curanmor yang sudah beraksi di 15 TKP di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers ungkap kasus Curanmor. Senin (1/4/2024) mengatakan, selain menangkap 3 pelaku spesialis curanmor, anggota Satreskrim juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit motor hasil curian.
“Sebanyak 10 unit motor ini diduga berasal dari 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” ungkap Kapolresta, didampingi Wakapolres KOMPOL Supriyono S. Sos., M.H, Kasat Reskrim AKP Rudi, bersama Kasi Humas IPDA Agung.
Kapolres Mojokerto Kota menyebutkan bahwa Sepeda motor hasil curian yang diamankan dari pelaku meliputi 1 Yamaha Jupiter Z, 1 Honda Supra, 2 Honda PCX, 5 Honda Vario, serta 1 Honda Scoopy. Menurut Daniel, ketiga tersangka sudah 15 kali mencuri sepeda motor dalam 3 bulan terakhir.
Dalam kesempatan jumpa pers kali ini, AKBP Daniel juga menjelaskan ketiga pelaku pencurian motor itu diamankan pada 20-22 Maret lalu. Pelaku adalah BA (36), warga Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto, M Zaky Nurdin (27), warga Kelurahan Jagalan, Kranggan, Kota Mojokerto, serta Rahmad Panca Aji (28), warga Kelurahan Tanahkali Kedinding, Kenjeran, Surabaya.
Ketiga tersangka berstatus residivis dan salah satu dari tiga pelaku ternyata baru saja keluar pada bulan Februari 2024. “Tersangka MZ dan RP pernah terlibat kasus pencurian, sedangkan BA pernah terlibat kasus narkoba.” Jelas Kapolres.
Motif tersangka melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena ketiga tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap. “Mereka mendapatkan untung Rp 1,6 juta sampai Rp 3,2 juta dari setiap motor yang mereka curi, lalu mereka jual,” Imbuh AKBP Daniel
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan komplotan maling motor ini antara lain sudah beraksi di Jalan Empunala nomor 485 D l, Jalan Bhayangkara nomor 25, Gang Gotong-royong Lingkungan Balongsari, Kelurahan Wates, Miji, Mentikan, serta Sooko.
Menurut AKP Rudi, para tersangka menjual sepeda motor curian ke seorang penadah di kawasan Terminal Purabaya, Sidoarjo. “Penadah tersebut panggilannya Nyong, masih kami buru,” tandasnya.
Kasatreskrim menyatakan bahwa anggotanya berhasil mengamankan 3 pelaku bersama 10 motor, BPKB dan STNK, flashdisk, kunci motor Scoopy, hoodie hitam dan coklat, topi, 1 set kunci Y yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.
Ketiganya kini harus mendekam di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Mojokerto Kota “ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.” Ungkap AKP Rudi Zaeny