Seorang kakek berusia 65 tahun asal Mojokerto diamankan polisi karena terlibat Judi online. Kakek tersebut bernama Siswoyo warga Dusun Ngepung, Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Siswono diduga berprofesi sebagai pengepul judi togel sudah bertahun-tahun. Ternyata selama ini dia menyetor ke seorang bernama Suyono alias Menje (38) yang masih tetangganya sendiri.
Oleh Suyono, uang yang disetor tersebut diikutkan judi online melalui situs HITOGEL, dan kakek Siswoyo mendapat keuntungan 10 persen.
Aksi kedua penjudi tersebut akhirnya tersendus polisi dan Siswoyo pun ditangkap saat merekap togel di teras rumahnya. Selanjutnya, kasus pun dikembangkan dan polisi juga mengamankan Suyono.
Atas perbuatannya, kedua penjudi tersebut dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian juncto UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.(tim/SMA)