Sebanyak 12 Santriwati di Trenggalek diduga mengalami aksi pencabulan. Pelaku adalah dua pengasuh pondok pesantren (ponpes), tempat mereka menimba ilmu. Yang memprihatinkan, dua pengasuh ponpes itu merupakan bapak dan anak.
Bapak anak yang dilaporkan ke polisi itu adalah M (72) dan F (37). Keduanya adalah pengasuh salah satu ponpes di Kecamatan Karangan, Trenggalek. Sampai saat ini mereka masih berstatus sebagai saksi.
“Terlapor ini adalah pemilik pesantren dan anaknya yang juga sebagai pengasuh,” ungkap AKP Zainul Abidin Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Rabu (13/3/2024).
Kata Abidin, dugaan pencabulan itu telah dilakukan selama tiga tahun terakhir. Dari hasil penyidikan terdapat 12 santri yang menjadi korban dugaan pencabulan, namun baru 4 korban yang melapor ke polisi.
“Ada sekitar 12 yang diidentifikasi sebagai korban, namun baru empat yang kami terima laporannya,” kata Abidin.
Empat korban yang melapor terdiri dari dua alumni pesantren dan dua sisanya merupakan santri aktif. Saat terjadi dugaan pencabulan, para korban masih berstatus anak-anak atau di bawah usia 17 tahun.
Polisi telah mendatangi rumah bapak dan anak pengasuh ponpes itu untuk proses pemeriksaan awal. Renacanaya, M dan F juga segera dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa sebagai saksi.
“Dari interogasi, yang bersangkutan memang mengakui perbuatannya,” tuturnya.
Jika penyidikan awal telah rampung, polisi akan membawa perkara tersebut ke Polda Jatim untuk dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
Terkait proses penegakan hukum ini, Sat Reskrim Polres Trenggalek mengaku juga telah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh agama serta MUI Trenggalek.
“Semua mendukung untuk dilakukan penegakan hukum,” tukasnya.