Bupati Mojokerto Ikfina Fahmwati meresmikan aplikasi pendampingan legalitas usaha dan konsultasi elektronik sektor industri (Pengusaha Keren) berbasis platform digital. Hal ini dilakukan, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk meningkatkan kepemilikan legalitas para pelaku usaha serta menjadi sarana konsultasi dan fasilitas sektor industri bagi pelaku industri kecil menengah (IKM) di Bumi Majapahit.
Peresmian dan sosialisasi aplikasi yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), pada (22/11) siang. Diikuti 90 pelaku IKM. Selain itu, untuk mendukung peningkatan kepemilikan legalitas para pelaku usaha juga dilaksanakan penandatanganan naskah kerjasama antara Pemkab Mojokerto dengan kantor cabang BNI Mojokerto, Badan Standarisasi dan Layanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya, dan kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto.
Dalam sambutannya, Bupati Ikfina mengungkapkan, bahwa legalitas dari suatu usaha menjadi syarat penting untuk mengekspor produk ke luar negeri. Selain itu, kepemilikan legalitas juga bisa mengamankan para pelaku usaha dari ancaman yang disebabkan dari persaingan bisnis di lapangan.
“Dalam persaingan bisnis, nyatanya kekurangan pemenuhan terhadap legalitas ini adalah salah satu faktor yang bisa dipakai oleh para pesaing-pesaing anda untuk mempermasalahkannya,” ucapnya.
Selain itu, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, orang nomor satu dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga meminta, kepada seluruh stakeholder bisa mendorong pengusahaan kecil menengah di Bumi Majapahit untuk melengkapi persyaratan legalitasnya.
“Nanti kita akan upayakan, saya akan serius, karena saya memahami bahwa ilmu ekonomi saya masih sangat kurang, dan ini merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan saat ini. bagaimana terkait dengan kesejahteraan kita tidak cukup dengan mewujudkan kesehatan saja tetapi ekonomi kita harus kuat,” bebernya.
Bupati ikfina juga berharap, aplikasi ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dapat dikembangkan kedepannya, dengan cara mentautkan berbagai aplikasi, sehingga akan tercipta suatu efisiensi dan sinergitas dalam aplikasi tersebut.
“Karena legalitas usaha yang berhubungan dengan usaha ini tidak sendiri, semuanya punya kewenangan masing-masing tetapi dengan adanya aplikasi berbasis pemberdayaan ini. maka, semuanya bisa diselesaikan dengan satu platform digital dengan efesiensi,” ucapnya.
Sementara itu, kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah mengatakan, keunggulan dari aplikasi Pengusaha Keren ini terhubung langsung dengan aplikasi WhatsApp, sehingga dapat mempermudah pemohon untuk mengetahui segala informasi terkait legalitas usaha maupun bantuan.
“Karena banyak orang dalam menggunakan aplikasi jarang monitor, sehingga kita manfaatkan notifikasi dan blast wa langsung kepada pemohon,” ucapnya.
Iwan juga menegaskan, pada aplikasi ini, juga menyediakan berbagai fasilitas standarisasi produk untuk para pelaku usaha seperti pengurusan halal, merek, SNI, ISO, dan ijin edar.
“Lebih komplit lagi apa yang menjadi kebutuhan dari pada pelaku IKM termasuk akses permodalan BNI sudah siap sedia,” pungkasnya. (dskm/mjf/gk)