Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk waspada dan tidak mudah terpikat dalam jebakan aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal.
Untuk memudahkan dalam mengenali apakah sebuah pinjol ilegal atau legal, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif PPEK OJK mengungkapkan beberapa ciri dari aplikasi pinjol yang harus dihindari.
Pertama, apabila pihak pinjaman online menawarkan secara langsung ke nomor kita, bisa dipastikan mereka ilegal.
“Karena ada aturan tidak boleh menghubungi calon konsumen melalui kanal komunikasi pribadi,” kata Friderica dalam diskusi bertajuk FMB9: Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital, seperti yang dilansir dari liputan6.com.
Selanjutnya, masyarakat dapat melakukan cek ke nomor 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mencari tahu apakah perusahaan pinjol legal atau tidak.
Lalu, Friderica menegaskan aplikasi pinjol yang legal, hanya diperbolehkan mengakses tiga data dari perangkat pengguna.
“Gampangnya ‘Camilan’ atau Camera, Microphone, Location atau kamera, mikrofon, dan lokasi. Kalau mereka sudah minta nomor teman-teman di kontak data kita, foto-foto, itu sudah pasti ilegal,” kata Friderica.
Pinjol ilegal selain itu juga biasanya tidak jelas syarat dan ketentuannya, misalnya terkait bunga hingga waktu pengembalian. Karenanya, pinjol-pinjol semacam ini sebaiknya dihindari.
“Lagipula sebenarnya kalau tidak perlu perlu sekali, tidak usahlah meminjam ke pinjol,” tegasnya, seperti dikutip dari YouTube Kemkominfo TV, Rabu (23/8/2023).
Di sisi lain, apabila masyarakat meminjam dari pinjol yang resmi dan legal pun, menurut Friderica, sebaiknya tidak digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif, yang malah hanya akan membuat kita terjerat utang. (lptn/gk/mjf)
Sumber : https://www.liputan6.com/tekno/read/5376619/ciri-aplikasi-pinjol-ilegal-yang-wajib-dihindari-waspada-kalau-minta-daftar-kontak-di-hp