Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto saat ini menuntaskan perekaman e-KTP sebanyak 2.281 jiwa. Jumlah itu merupakan warga yang akan memasuki usia wajib KTP hingga Desember 2023.
Plt Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, sebanyak 2.281 sasaran tersebut merupakan warga yang masuk dalam daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). “Perekaman di-deadline rampung akhir tahun ini,” jelasnya, Kamis (3/8/2023).
Sebanyak 2.281 jiwa tersebut merupakan sata warga wajib KTP baru atau berumur 17 tahun per 31 Desember 2023. Hampir seluruh target perekaman e-KTP merupakan peserta didik jenjang SMA/SMK sederajat.
“Mereka ini pemilih pemula yang berusia 17 tahun sebelum Pilkada berlangsung 2024 mendatang. Targetnya Desember ini selesai perekaman semua sehingga kami telah melayangkan surat ke lembaga pendidikan se-Kota Mojokerto untuk menjadwalkan perekaman e-KTP secara bergilir,” ujarnya.
Perekaman e-KTP tersebut akan dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada.
Namun, identitas kependudukan masih berstatus print ready record (PRR) karena e-KTP baru akan diberikan setelah masing-masing telah genap berusia 17 tahun.
“Perekaman tetap dilakukan namun e-KTP kami bagikan saat mereka sudah berusia 17 tahun. Selama ini kami masih mengandalkan undangan bagi sasaran karena masih terkendala terkait peralatan perekaman untuk jemput bola,” ucapnya.
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan untuk bisa melakukan perekaman di sekolah-sekolah apabila pelajar tidak datang ke Dispenduk. Mengingat identitas kependudukan menjadi salah satu syarat bagi DP4 untuk menjadi pemilih pemula dalam Pemilu serentak 2024 mendatang.
“Semua mekanismenya ada di KPU, kami hanya fokus identitas kependudukannya saja.
Kami juga mendorong para perekam pemula untuk menerapkan IKD. Sampai sekarang masih 3.900-4.000 ribu penduduk yang sudah download IKD,” pungkasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Mojokerto ini menambakan, dari 103.162 jiwa penduduk yang ber-KTP, Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru mencakup 3,8 persen. Sehingga pihaknya mendorong terus warga Kota Mojokerto untuk menerapkan IKD.
Data Dispendukcapil Kota Mojokerto menyebutkan, data warga wajib KTP baru atau umur 17 tahun per 31 Desember 2023 sebanyak 2.281 jiwa. Sementara data warga wajib KTP baru atau umur 17 tahun per 31 Desember 2024 sebanyak 2.361 jiwa. (bjt/gk/ram)