(Dispendik) Jawa Timur resmi melarang sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) seperti SMA/SMK dan SLB negeri menjual seragam dalam bentuk apapun melalui koperasi. Kebijakan itu dituangkan dalam pemberlakuan moratorium koperasi siswa berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.
”Keputusan ini diambil menindaklanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jatim,” kata Kepala Dispendik Jatim Aries Agung Paewai seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, moratorium tersebut berlaku per Kamis (27/7) untuk dijadikan pedoman bagi SMA/SMK di Jatim. Selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lain.
Dispendik Jatim melakukan kajian lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMA/SMK dan SLB negeri di koperasi sekolah ”Jadi masyarakat agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi,” ujar Aries Agung Paewai.
Agar masalah serupa tidak terjadi lagi ke depan pihaknya meminta ada persamaan harga koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran. Bahkan, koperasi bisa menjual lebih murah dibanding di luar. Sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam di pasaran.
”Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam, baru kita kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usaha menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar,” ujar Aries.(gk/maja)