Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menyiapkan 416 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus di Jatim dalam rangka Pemilu 2024 mendatang. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa semua masyarakat, terutama santri di pondok pesantren, warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas), dan rumah tahanan (rutan), tidak kehilangan hak suaranya.
Menurut Komisioner KPU Jatim Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia sebanyak 114 TPS lokasi khusus telah ditentukan. Dari jumlah tersebut, 109 TPS tersebar di 35 daerah Jatim, meliputi 38 rutan atau lapas, 61 pondok pesantren, empat panti sosial, empat asrama, satu di lokasi bencana, dan satu lagi di tempat lainnya.
“Jumlah TPS Lokasi Khusus terbanyak berada di Kabupaten dan Kota Kediri, dengan total 82 TPS. Hal ini karena di sana terdapat lebih dari 100.000 pemilih yang sebagian besar berada di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri,” ungkap Nurul, Rabu (12/7/ 2023).
Nurul menjelaskan bahwa pemilih yang akan menggunakan TPS Lokasi Khusus adalah mereka yang memiliki hak pilih, tetapi tidak berada di tempat asalnya saat pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024. Oleh karena itu, penempatan TPS Lokasi Khusus ini dilakukan setelah mendapatkan kepastian dari para penanggung jawab.
Pemilih yang akan menggunakan TPS Lokasi Khusus sudah dipastikan berada di wilayah tersebut dan akan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
“Artinya, pada hari pemungutan suara nanti, penanggung jawab harus memastikan keberadaan pemilih di lokasi yang tepat. Mereka juga harus melaporkan nama pemilih beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) masing-masing,” jelasnya.
Lebih lanjut Nurul menyatakan bahwa TPS lokasi khusus tidak akan disediakan di Perguruan Tinggi yang ada di Jatim. Hal ini dikarenakan belum ada kampus yang dapat menyediakan data lengkap mengenai jumlah mahasiswanya yang akan menggunakan hak pilih, termasuk NIK dan NKK mereka.
“Misalnya di ITS, masyarakat kampus sekitar menginginkan adanya TPS lokasi khusus, tetapi mereka tidak dapat memberikan data NIK dan NKK, meskipun terdapat asrama mahasiswa ITS di sana. Karena itu, KPU tidak dapat menyiapkan TPS lokasi kusus untuk kalangan kampus,” paparnya.
Meskipun demikian, Nurul menegaskan bahwa mahasiswa yang tinggal di asrama dan kos tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa surat keterangan pindah pilih.(gk/maja)