Dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mencatat, hanya dua Kecamatan yang sudah selesai perekaman e-KTP Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Dua Kecamatan itu, yakni Kecamatan Kemlagi dan Dawarblandong. Ini lantaran minimnya sosialisasi ke masyarakat, alat perekaman dan tenaga.
Padahal perekaman e-KTP terutama DP4 ini berguna dalam mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan pemerintah daerah harus menyelesaikan di akhir tahun 2023.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Amat Susilo mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan perekaman e-KTP DP4 di wilayah utara sungai yang paling banyak penduduknya. “Untuk yang di Kecamatan Jetis ada 1.903 yang masih proses,” ungkapnya.
Amat mengatakan setelah perekaman e-KTP di utara Sungai Brantas dilanjutkan dengan sasaran di empat kecamatan lainnya. Seperti Kecamatan Sooko 1.676, Kecamatan Trowulan 1.597, Kecamatan Mojoanyar 889 dan Kecamatan Bangsal 763.
“Estimasi perekaman sekitar 2-3 bulan. Kendalanya karena masyarakat minim sosialisasi yang dilakukan pejabat kecamatan dan juga informasi jadwal perekaman e-KTP di desa-desa. Selain itu, kurangnya alat perekaman. Seharusnya di setiap kecamatan ada tiga alat perekaman,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebanyak 14,206 DP4 di Kabupaten Mojokerto belum melakukan perekaman e-KTP. Terutama pemohon pemula usia 17-18 tahun. Terbanyak di Kecamatan Ngoro sebanyak 2.023. (rmj/gk/mjf)