Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto bakal melakukan pendampingan terhadap salah satu pelaku pembunuhan jasad dalam karung, AAW (15). Sebab, pelaku masih berstatus anak.
“Untuk pendampingan sebagai anak, kami dari P2TP2A akan melakukan pendampingan tapi untuk proses hukum kami serahkan sepenuhnya ke Polresta Mojokerto,” ungkap Ketua P2TP2A Kabupaten Mojokerto, Sabarani Msi.Psikolog usai mengikuti rilis pembunuhan di Mapolresta Mojokerto, Rabu (14/6/2023).
Menurut Sabarani, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap pelajar kelas 9 SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ini dengan melakukan pengawalan proses hukum. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan hak sebagai anak.
“Kami masih mendalami karena assesment yang dilakukan kemarin jadi masih dilakukan pendalaman. Awalnya hanya sakit hati tapi ternyata ada 12 TKP. Untuk hasil tes psikologi kami belum bisa merilis karena itu rana dari pengadilan. Insya Allah, kami dari P2TP2A semuanya turun untuk melakukan pendampingan,” pungkasnya. (brj/gk/mjf)