Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terbaru, opini WTP diberikan oleh BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2022. Predikat Opini WTP ini merupakan yang ke-sembilan kalinya secara berturut-turut diterima oleh Pemkot Mojokerto.
LHP atas LKPD Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2022 tersebut diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Karyadi kepada Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Jl. Raya Ir. H Juanda Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/5/2023).
Atas capaian tersebut, Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kerja keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto.
“Atas kerja keras, komitmen dan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan, kita patut mensyukuri atas Opini WTP untuk LKPD Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2022,” ungkap wali kota.
Meski demikian, Ning Ita meminta kepada seluruh jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK dalam LHP yang diterimakan hari ini.
“Saya minta agar rekomendasinya bisa disegerakan, karena sesuai ketentuan rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” imbuhnya.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Karyadi mengapresiasi seluruh entitas di Jawa Timur yang telah kooperatif sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar.
“Alhamdulillah atas support, komunikasi yang baik dari seluruh entitas, sehingga pemeriksaan ini berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Meski demikian, Karyadi mengingatkan terkait beberapa catatan yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan untuk dapat ditindaklanjuti dengan baik sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel. (gk/mjf)