Honorer Pemprov Jatim Dapat THR Meski 50 Persen Dari Gaji

Indah Wahyuni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyebut, kalau pegawai tidak tetap (PTT) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) masih mendapatkan THR meski hanya 50 persen dari gaji mereka.

Untuk jumlah tenaga honorer pemprov yang mendapat THR kurang lebih sekitar 26.000 ribu orang. Kata Indah, semua tenaga honorer dipastikan mendapat THR meski proses pencairannya dilakukan secara bertahap.

“Sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat diberikan mulai tanggal 4 April. Ya kita sudah berjalan, ada yang sudah mulai kemarin dan hari ini. THR diberikan sampai sebelum kita melakukan cuti bersama,” kata Indah, seperti yang dilansir dari suarasurabaya.net, Kamis (13/4/2023).

Sedangkan untuk total nilai anggaran THR tenaga honorer pemprov, Indah tidak mengetahui secara pasti. Sebab plafon anggarannya ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim.

“Gaji PTT kita itu Rp3,9 – Rp4,2 juta sesuai UMK itu yang di Surabaya. Sekarang 50 persennya (untuk THR) diambil dari yang terkecil sekitar Rp1,8 juta,” katanya.

Sebelumnya, Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengatakan kalau tenaga honorer tidak mendapatkan THR.

THR hanya diberikan kepada PNS yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari APBN dan APBD.

“Honorer tidak diatur kita untuk THR. Yang diatur ASN dan PPPK,” kata Anas warku berada di ASEEC Unair Kampus B, Selasa (11/4/2023). (ssnet/gk/mjf)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :