Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur berkomitmen untuk mengawal Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi para pekerja. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendirikan sebanyak 53 posko pengaduan THR.
Seperti yang dikutip dari suarasurabaya.net, seluruh posko itu tersebar di sejumlah wilayah Jatim, diantaranya satu posko di Kantor Disnakertrans Jatim, 14 posko di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jatim, dan 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
Hinawan Estu Bagijo Kadisnakertrans Jatim mengatakan bahwa tahun 2023 ini merupakan penanda kebangkitan ekonomi di Indonesia. Oleh sebab itu dia berharap supaya para pengusaha mencukupi hak-hak para pekerja. “THR di tahun ini istimewa, ditegaskan Ibu Menteri Ketenagakerjaan tidak boleh dicicil,” kata Himawan, Kamis (6/4/2023).
Himawan melanjutkan, posko pengaduan THR Keagamaan ini bakal melayani mulai tanggal 4-18 April 2023 pada hari kerja Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00-15.00 WIB. THR Keagamaan paling lambat dibayar tujuh hari sebelum lebaran.
Pembayaran THR Keagamaan ditujukan kepada pekerja/buruh yang sudah melewati masa kerja satu bulan secara terus-menerus
tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan.
“Dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah,” jelas Himawan.
Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri.
Pembayaran THR ini juga ditegaskan lewat Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur.
Sampai hari ini, Disnakertrans Jatim baru mengantongi 10 perusahaan yang bakal membayar THR kepada para pekerjanya. Namun baru tujuh perusahaan yang baru membayar, sedangkan tiga sisanya baru terjadwal pada 10 dan 11 April mendatang.
“Bagi pengusaha yang tidak patuh, maka sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” ungkap Himawan.
Selain itu, pihak Disnakertrans Jatim juga membuka pengaduan secara online melalui link sebagai berikut, https://bit.ly/PoskoTHR-Jatim2023. (ssnet/gk/mjf)