Pemerintah menyalurkan subsidi Rp7 juta per unit pembelian kendaraan listrik baru dimulai Senin (20/3). Bantuan ini bakal diberikan untuk sepeda motor listrik baru, hasil konversi, dan mobil listrik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebelumnya mengumumkan subsidi diberikan untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.
“Saya akan menyampaikan ini akan efektif 20 Maret tahun ini,” ujarnya di kantor Kemenko Marves, Senin (6/3).
Skema yang saat ini sudah diumumkan pemerintah yaitu subsidi akan berlaku untuk sepeda motor listrik baru dan hasil konversi dengan nilai Rp7 juta per unit.
Namun subsidi ini bersifat terbatas, yakni kuota untuk motor listrik baru 200 ribu unit, sedangkan motor listrik hasil konversi sebanyak 50 ribu unit. Subsidi ini akan berlaku hingga Desember 2023.
Target subsidi ini menyasar pelaku UMKM khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat, penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), hingga pelanggan listrik 450-900 VA.
Pemerintah baru menetapkan tiga produsen yang produknya dapat memperoleh subsidi yakni Gesits, Volta, dan Selis. Tapi ke depan jumlah produsen kemungkinan bakal bertambah.Dua produsen motor listrik lain yang memungkinkan memperoleh subsidi yaitu Smoot dan Viar.
Kemudian untuk mobil listrik nilai bantuannya masih sebatas perkiraan yang berlaku untuk dua brand yaitu Wuling Air EV dengan jumlah Rp25 juta – Rp35 juta, dan Hyundai Ioniq 5 Rp70 juta – Rp80 juta.
Untuk diketahui subsidi ini hanya berlaku buat kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.(gk/maja)