DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperta RTRW 2023-2043

Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043 menjadi peraturan daerah (perda), Rabu (1/3).

Pasca penetapan persetujuan raperda, dalam forum rapat paripurna tersebut juga dilakukan penandatangan berita acara oleh Wali kota Mojokerto, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari juga turut menyampaikan apresiasi kepada segenap pihak di jajaran DPRD Kota Mojokerto yang telah memberikan sumbangsih dalam penyusunan Raperda tersebut.

“Berbagai tahapan dalam pembahasan telah dilalui dengan sinergi yang baik dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan,” ujar wali kota di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, raperda RTRW akan segera diajukan untuk permohonan evaluasi kepada Gubernur Jawa Timur.

Selain raperda tentang RTRW, dalam forum tersebut, DPRD Kota Mojokerto juga menyetujui Raperda yang telah digodok sejak 2021. Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Gedung dan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan.

Berikutnya, kedua Raperda tersebut akan ditindaklanjuti dengan permohonan nomor registrasi kepada Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi Jawa Timur agar secepatnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah atau Perda. (dskm/gk/mjf)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :