Panitia kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) DPR mengungkap kemungkinan penurunan biaya haji, yang bahkan bisa menghemat anggaran Rp1,2 triliun.
Marwan Dasopang, Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI menyebut, masa perjalanan ibadah haji selayaknya cukup dilaksanakan 30 hari, dengan asumsi sembilan hari di Madinah, enam hari di hari-hari Tasyrik, dan 15 hari di Mekkah. Oleh karena itu, ia berharap pembicaraan mengenai 30 hari pelaksanaan ibadah haji, pemerintah harus sungguh-sungguh melakukan.
Marwan merinci setidaknya ada empat aspek yang bisa dipangkas biayanya oleh pemerintah sebelum menentukan BPIH, yakni akomodasi, konsumsi, transportasi, bahkan hingga waktu berhaji yang bisa dikurangi dari 40 hari menjadi 30 hari.
Pertama, soal akomodasi, marwan melaporkan bahwa Panja BPIH menemukan harga satuan hotel untuk jemaah haji masih dimungkinkan dilakukan negosiasi dan menurunkan harga.
Ia juga mengatakan bahwa hotel di kawasan Misfalah, Makkah tidak cocok dengan jemaah haji Indonesia karena tergolong kecil.
Kemudian yang kedua, konsumsi. Marwan mengatakan berdasarkan kunjungan bersama Kemenag, konsumsi masih bisa dinegosiasikan. Pasalnya, harga konsumsi untuk satuan dengan ribuan jemaah haji bisa berbeda.
Ketiga, transportasi. Menurutnya, ada beberapa hotel yang bersedia menyediakan bus dari hotel ke tempat ibadah. Dengan begitu, pemerintah harus membuat klasifikasi alias tidak perlu semua hotel jemaah RI menyediakan transportasi.
Kalau perlu, Marwan menyarankan pemerintah langsung mencari hotel yang menyediakan transportasi.
Keempat, waktu berhaji yang bisa dipangkas. Jika durasi haji reguler biasanya 40 hari, Panja BPIH menilai durasi bisa dipangkas menjadi 35 hari, bahkan 30 hari. Rinciannya, 9 hari di Madinah, 6 hari di hari-hari tasyrik, dan 15 hari di Makkah.
Marwan berharap pembicaraan durasi haji 30 hari bisa segera dilakukan pemerintah secara serius dari sekarang. Dengan begitu, durasi 30 hari haji sudah bisa rampung sebelum 2024. (gk/mja/may)