Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen mulai 1 Januari 2023. Kebijakan ini ditandai lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 PMK.010/2022 yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 14 Desember 2022.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menilai, kenaikkan tarif cukai rokok tersebut secara historis akan turut berpengaruh terhadap lonjakan inflasi di sepanjang tahun.
“Dari data historis, adanya kenaikan tarif cukai rokok pada satu waktu yang ditentukan oleh pemerintah kalau dilihat dari perkembangannya, dia akan memberikan pengaruh tidak hanya pada bulan yang bersangkutan, tapi juga memberikan dampak inflasi pada bulan-bulan berikutnya,” ungkapnya, Rabu (1/2/2023).
Sebagai catatan, pemerintah telah menaikkan cukai rokok tiga kali sejak 3 tahun terakhir. Menurut data BPS, kenaikan tarif cukai rokok telah berimplikasi pada inflasi rokok untuk tiga kategori sejak Januari 2021 hingga Januari 2023, yakni untuk rokok kretek, rokok kretek filter, dan rokok putih.
Kenaikan cukai rokok di 2021 memberikan inflasi pada rokok kretek sebesar 1,07 persen hingga Januari 2023, atau andilnya sebesar 0,01 persen secara bulanan (month to month) dibanding Desember 2022.
“Misalkan rokok kretek, ada kenaikan cukai, bisa dilihat perkembangan inflasi dari bulan ke bulan. Misalkan di 2021, pemerintah menaikan cukai 12,5 persen untuk cukai rokok, pengaruh ke rokok kreteknya sepanjang 2021 terus naik,” terang Margo.
Kemudian, rokok kretek filter pada Januari 2023 mengalami inflasi 1,94 persen sejak Januari 2021, dengan andil inflasi bulanan 0,03 persen. Lalu, rokok putih pada Januari 2023 alami Inflasi 0,87 persen dengan andil inflasi 0,01 persen secara bulanan.
“Demikian juga untuk rokok kretek filter dan rokok putih, bisa dilihat bagaimana dampak kenaikan cukai rokok kepada rokok kretek filter maupun rokok putih,” tandas Margo Yuwono.(gk/maja)