Diskopukmperindag Kota Mojokerto Lakukan Tera Ulang di 6 SPBU

Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto melakukan tera ulang di 6 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Kota Mojokerto.

Pengecekan tersebut untuk memastikan pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) berfungsi dengan baik dan sesuai takaran dan menghindari kecurangan saat masyarakat mengisi bahan bakar.

SPBU yang di lakukan Tera Ulang oleh Diskopukmperindag antara lain, SPBU Surodinawan, SPBU Gajah Mada, SPBU, Bhayangkara, SPBU Bypass, SPBU Empunala, dan SPBU Denbekang

Ani Wijaya, Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto mengatakan kegiatan tera ulang SPBU ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Untuk memastikan tidak adanya kecurangan SPBU yang dapat merugikan masyarakat.

“Tera ulang SPBU kita laksanakan mulai tanggal 13 Juli hingga 31 Juli mendatang. Kita gandeng penera dari Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Jogjakarta untuk melakukan pengecekan pompa ukur BBM di 6 SPBU se Kota Mojokerto,” terangnya. Selasa (19/7/2022).

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Mojokerto menginginkan pompa ukur BBM sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, nantinya dapat tercipta pemenuhan hak-hak konsumen khususnya dalam pembelian bahan bakar kendaraan.

Sementara itu, Gloria Vera Yudha, Penera dari BSML Reg II Jogjakarta mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di beberapa SPBU wilayah Kota Mojokerto, petugas yang melakukan pengecekan tidak menemukan adanya takaran BBM yang kurang sesuai.

“Sejauh ini petugas kami memeriksa dengan teliti dan semuanya normal-normal saja tidak ditemukan adanya kecurangan,” katanya.

Menurut dia, saat ini kesadaran pemilik SPBU sudah semakin baik, ini lantaran dinas setempat juga sering melaksanakan pengawasan dan menyediakan pelayanan tera ulang sesuai dengan prosedur.

Untuk pompa ukur BBM yang sudah dilakukan tera ulang dan nilai kesalahannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), lanjut dia, akan dibubuhkan Tanda Tera Sah serta ditempelkan stiker resmi dari Diskopukmperindag pada bagian luar mesin.

“Jika sudah dibubuhkan Tanda Tera Sah, artinya sudah kami lakukan tera ulang dan dinyatakan Sah menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” kata dia.

Perlu diketahui tera ulang tidak hanya mengukur kapasitas ukuran per liter tetapi pengecekan juga meliputi segel pada alatnya, nozzle atau selang pompa serta display meteran.

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :