Mojokerto – Polres Mojokerto berhasil mengamankan enam remaja yang diketahui sedang mabuk-mabukan. Satu diantaranya adalah remaja putri berusia 18 tahun asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun, keenam pemuda itu diamankan di kawasan Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (28/1/2023) karena diduga telah menganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
Iptu MK Umam, Kasi Humas Polresta Mojokerto, mengatakan, keenam pemuda itu diamankan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat. Mereka mengunakan kendaraan modifikasi, bahkan ada kendaraan bermotor yang dimodifikasi berbentuk rumah dan merintangi jalan.
Saat diamankan, enam pemuda ini dalam kondisi mabuk karena telah terpengaruh minuman beralkohol.
“Saat diamankan, beberapa orang membentak dan melawan petugas, menantang berkelahi,” ungkapnya.
Akhirnya, mereka digelandang anggota Satsabhara Polres Mojokerto Kota. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan yang dimodif berbentuk rumah dan satu botol minuman beralkohol jenis arak Jawa kemasan 1,5 liter.
Sementara keenam pemuda tersebut diantaranya berinisial :
– BU, 33, asal Kecamatan Jetis, Mojokerto
– MR, 21, asal Kecamatan Kabuh., Jombang
– MB, 19 asal Kecamatan Kudu, Jombang
– DR, 21, asal Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang
– IF, 23, asal Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
– VH, 18, perempuan asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Mereka dijerat Pasal 505 ayat 2 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 ayat (1) KUHP. Yakni kegiatan mabuk-mabukan di tempat umum hingga mengganggu ketertiban. (gk/mjf)