Bocah 12 Tahun Gagalkan Aksi Perampasan HP

Seorang bocah yang masih duduk di bangku (SD) kelas IV berhasil melumpuhkan pelaku perampasan Handphone (HP). Korban yang bernama Rendy Nizar Aflah ini, mengejar pelaku kemudian menarik tas pelaku hingga pelaku terjatuh dari sepeda motor miliknya.

Sembari berteriak maling, mengejar pelaku yang berhasil merampas HP miliknya. Setelah berhasil mengejar dan menarik tas pelaku, korban sempat tertimpa sepeda motor pelaku karena ditendang oleh korban hingga terluka di bagian tangan kanan.

Geram dengan perbuatan pelaku, warga pun untuk menghakimi pelaku dan menangkapnya untuk dibawa ke rumah Kepala Dusun setempat. Tak lama anggota Polsek Pungging yang datang ke lokasi mengamankan pelaku dan barang bukti.

Kejadian bermula ketika korban yang baru berusia 12 tahun ini duduk di depan rumahnya yang terletak di Dusun Kaliurip, Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto pada Senin (02/01) sekitar pukul 12.30 WIB pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol N 3957 GP dan menghampiri korban.

Pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang sedang main HP. Saat itu, pelaku langsung mengambil HP merk OPPO milik korban dan bergegas melarikan diri menuju sepeda motornya yang diparkir di pinggir jalan. Korban langsung mengejar pelaku dan menarik tas yang dipakai pelaku dari belakang.

Pelaku Bambang Edi Santoso (30) mengaku, tidak melarikan diri usai mengambil HP milik korban. “Nggak lari saya, ini dek. Aq nggak dek, minta maaf yo terus orang-orang datang. Tadi saya tanya alamat koperasi simpan pinjam, terus saya langsung ambil HP,” ungkapnya, Senin (2/1/2023).

Pelaku mengaku bekerja di koperasi simpan pinjam tersebut mengambil HP milik korban untuk membayar hutang. Bapak dua anak ini menjelaskan jika ia tidak berniat mengambil HP milik korban namun saat menanyakan alamat melihat korban bermain HP sehingga timbul niat jahat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Tri Hidayati mengatakan, pelaku atas nama Bambang Edi Santoso (30) berhasil diamankan beserta barang bukti. Diantaranya, HP merk OPPO tipe A12 warna biru, sepeda motor Honda Beat nopol N 3957 GP warna hitam dan satu buah tas selempang merk Grafical warna hijau muda.

“Pelaku berhasil diamankan warga setelah dikejar korban. Korban menarik tas yang dipakai pelaku dari belakang sehingga pelaku terjatuh dari motornya. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pungging dan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” jelasnya.(gk/maja)

 

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :