Mojokerto – Seorang anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berinisial NA (41) dilaporkan ke Propam Polda Jatim dalam kasus pelecehan seksual beberapa waktu silam.
Laporan ini dilakukan pada, Jumat (25/11/2022). NA diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan mengajaknya berhubungan suami-istri dengan iming-iming bakal membebaskan calon suami korban dari jerat hukum kasus narkoba.
Hal ini disampaikan penasehat hukum korban Warti Ningsih. Ia mengatakan, korban AR (28) diajak melakukan perbuatan asusila layaknya suami istri di kamar kos oleh terduga pelaku.”Korban mau melakukan perbuatan tersebut lantaran korban dijanjikan akan membantu calon suami korban dari jeratan hukum, yang saat ini lagi terjerat persoalan narkoba,” katanya.
Lebih lanjut, Warti Ningsih menyampaikan, persoalan ini sudah dilaporkan ke Propam Polda dan pihaknya sudah mendapatkan surat balasan dari Kabidpropam Polda Jatim dengan nomor surat B/754/XI/WAS.2.4/2022/Bidpropam pada tanggal 28 November 2022.
Sementara Bamin Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim Aiptu Lily Risma membenarkan bahwa ada laporan pelaku NA ke Propam Polda Jatim. “Pengaduan ini sudah dilimpahkan ke Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim,” terangnya singkat.
Ketika dikonfirmasi, Kasi Propam Polres Mojokerto Kota Ipda Yuda Julianto, mengatakan persoalan ini sudah dilaporkan Propam Polda dan sudah dilimpahkan ke Peminal.(gk/maja)