Memiliki momongan memang menjadi impian setiap pasangan, terkadang beragam upaya sudah dilakukan namun tak kunjung juga mendapatkan buah hati, hal ini terkadang menimbulkan perasaan insecure, malu dan takut akan stigma negatif di masyarakat.
Seorang perempuan asal Kecamatan Kerek Tuban, berinisial K (24), diamankan polisi karena diduga menculik bayi laki-laki 4 bulan yang merupakan tetangganya sendiri.
“Terlapor mengaku malu bila bertemu dengan teman-temannya jika tidak membawa anak bayi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta menjelaskan, Kasus tersebut bermula ketika pelaku berkunjung ke rumah tetangganya yang memiliki balita di Kerek Tuban. Dari situ, wanita tersebut menyampaikan kalau dirinya malu bertemu dengan teman-temannya jika tidak membawa anak.
Setelah itu, pelaku mengajak SR (45), menemui ibu si balita yang sedang bekerja di warung bakso di Tunggulrejo, Kecamatan Singgahan, Tuban, Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 11.00 Wib. Kemudian pelaku memboncengkan SR dengan mengendarai sepeda motor sambil menggendong balita berusia 4 bulan tersebut. Dimana, SR ini merupakan nenek dari bayi laki-laki itu.
Setelah sampai dilokasi, pelaku langsung menggendong bayi tersebut dan menyuruh SR untuk kembali pulang ke rumahnya. Tak lama berselang, nenek itu kembali ke lokasi untuk menjemput cucunya tetapi pelaku dan balitanya telah hilang.
“SR kembali untuk menjemput cucunya, tetapi pelaku bersama balita ini sudah tidak berada di lokasi kejadian,” jelas AKP Gananta.
Mengetahui kejadian itu, keluarga korban langsung lapor ke polsek setempat dan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban. Mendapatkan laporan, anggota langsung melalukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, dan memintai keterangan sejumlah saksi.
Alhasil, anggota mengetahui keberadaan pelaku yang sedang menggendong bayi laki-laki itu berada di pasar Singgahan. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan balitanya diserahkan kepada orang tuanya.
Lalu pelaku dibawa ke kantor UPPA Satreskrim Polres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sempat membawa bayi tersebut ke wilayah Kabupaten Sidoarjo dan perkara tersebut masih didalami pihak kepolisian.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang sah menjalankan penjagaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 ayat 1 KUHP.
Ia pun terancam hukuman pidana penjara selama 3 tahun atau 7 tahun.(gk/maja)