Upah di Kab Mojokerto 2023, Diusulkan Rp,5,4 Juta

Buruh di Kabupaten Mojokerto mengusulkan besar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto tahun 2023 sebesar Rp5,4 juta.

Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto masih menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Hal tersebut disampaikan rapat koordinasi (rakor) pembahasan UMK Mojokerto tahun 2023 di kantor Disnaker Kabupaten Mojokerto, Jumat (18/11/2022) kemarin. Yakni antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan perwakilan serikat pekerja di Kabupaten Mojokerto.

Belum ada kesepakatan, kita masih membahas regulasi, kita agendakan minggu depan pembahasan dalam Dewan Pengupahan. Di dalamnya ada unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah,” ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto, Sabtu (19/11/2022).

Pihaknya belum bisa berkomentar besaran UMK Mojokerto tahun 2023 yang akan diusulkan Pemkab Mojokerto ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa nanti. Bambang menjelaskan, jika Bupati/Walikota se-Indonesia bersama dengan Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah telah menggelar Zoom Meeting pada, Jumat kemarin.

“Hasilnya akan ada peraturan Menteri yang akan disosialisasikan kepada Bupati/Walikota mulai tanggal 21 sampai dengan 28 November 2022 terkait dengan rumusan-rumusan penetapan UMK tahun 2023. Berapa-berapanya ya besok kalau sudah kita bahas bersama,” katanya.

Usulan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mojokerto untuk usulan UMK Mojokerto tahun 2023 sebesar Rp5,4 juta. Namun nilai tersebut masih harus dikaji ulang dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Yang jelas, dalam posisi ini, pemda berada di posisi tengah di antara kepentingan para pihak. Baik pekerja atau pemberi kerja. Saya tidak bisa katakan naik atau tidak. Tunggu hasil pembahasan bersama. Penghitungan rumusan besaran rumusan UMK saat ini memang adalah tugas dari BPS,” ujarnya.

Menurutnya, Dewan Pengupahan tidak ada kewenangan dalam hal tersebut. Bambang menambahkan, tanggal 21 November 2022 akan dilaksanakan rakor untuk penyamaan persepsi pembahasan regulasi yang baru terkait poin-poin variabel penetapan UMK.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto Bambang Widjanarko mengatakan, para pengusaha tidak mempersoalkan besaran UMK 2023 yang akan ditetapkan pada akhir November 2022 mendatang. Para pengusaha akan mematuhi keputusan pemerintah asal penetapan mengacu perundang-undangan.

“Di antaranya, UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan perubahannya UU Cipta kerja nomor 11 tahun 2020, serta PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Terkait penetapan UMK 2023 Apindo Kabupaten Mojokerto mengikuti peraturan perundang-undangan sepenuhnya,” tegasnya.

Menurutnya, jika UMK Mojokerto 2023 naik terlalu tinggi dan penetapannya tidak mengikuti aturan, dikhawatirkan bakal berdampak negatif bagi hubungan antara pengusaha dengan pekerja. Apalagi, pandemi Covid-19 dan perang Rusia-Ukraina, telah membuat stabilitas keamanan dunia terganggu.

“Kondisi ekonomi global juga mengalami penurunan sehingga banyak buyer yang membatalkan pemesanan. Kondisi ini juga menyebabkan beberapa perusahaan di Kabupaten Mojokerto mengalami kekurangan order sehingga kapasitas produksi turun dan berimbas pada pengurangan jumlah tenaga kerja,” tegasnya.

Bambang menyebut, UMK Mojokerto yang tinggi dibanding dengan daerah lain, seperti Jombang, Madiun, Nganjuk, dan sekitarnya membuat investor mengalihkan lokasi perusahaannya keluar Kabupaten Mojokerto. Mereka lebih memiliki berinvestasi di daerah lain yang besaran UMK lebih kecil dari Kabupaten Mojokerto.

“Kondisi ini bila terus berlanjut maka akan sangat merugikan stakeholder industri. Karena di dalamnya ada pengusaha, pekerja, masyarakat dan pemerintah. Pemerintah baik Provinsi maupun Pusat juga untuk melindungi industri padat karya karena 90 persen adalah tenaga kerja manusia,” tegasnya.

Sekedar diketahui, UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2022 naik sebesar 1,7 persen atau naik Rp75 ribu. Dari Rp 4.279.787,17 di tahun 2021 menjadi Rp4.354.787. (gk/maja)

 

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :