Polisi menggerebek sebuah tempat penjualan minuman keras (miras) berkedok warung makan di Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan puluhan botol miras yang tersimpan di warung makan tersebut.
Iptu Khoirul Umam Kasi Humas Polresta Mojokerto mengatakan, pengerebekan penjual miras ini dilakukan pada Rabu (05/10/2022) siang setelah petugas melakukan pengintaian yang dilakukan sejak jauh-jauh hari. Terlebih, warung makan yang menyediakan menu rica-rica ini telah lama menjadi incaran petugas.
“Modus warung makan ini sebenarnya sudah lama menjadi incaran petugas, untuk itu hari ini tim Satsamapta Satsabahra Polresta Mojokerto langsung melakukan pengerebekan,” ungkapnya.
Upaya pengerebekan tersebut pun berbuah hasil, bahkan saat proses pengerebekan berlangsung terdapat empat pelanggan yang tengah asyik pesta miras di warung tersebut.
“Para pelanggan ini awalnya menolak untuk diperiksa, namun setelah kita temukan botol miras yang di sembunyikan di bawah meja mereka tidak bisa mengelak,” jelasnya.
Tak berhenti disitu, setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap para peminum dan meminta identitas pemilik warung, petugas kembali menemukan satu kardus minuman-minuman keras jenis arak Bali siap edar.
“Modusnya jualan rica-rica tapi juga menyediakan minuman keras, tadi saat kita lakukan pemeriksaan kita juga menemukan satu kardus miras yang siap minum,” tegasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pemilik, peminum dan barang bukti langsung diamankan ke Polresta Mojokerto.
“Razia miras gencar dilakukan oleh Polresta Mojokerto untuk mencegah dampak negatif minuman keras seperti tawuran dan sebagainya,” tandasnya.