DPO pembobol uang kotak amal berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jatirejo. Pelaku diamankan setelah lebih dari satu bulan melarikan diri usai mengondol uang kotak amal masjid sekitar 2,4 juta.
Pelaku adalah Ulum alias Kacong, (45) Warga Dusun Unengan, Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, ia diamankan petugas saat kembali ke rumah pada Kamis (29/09/2022) sore.
Kanit Reskrim Polsek Jatirejo Iptu Suyanta mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas mendapati informasi jika DPO kasus pembobolan kotak amal Masjid Baiturohman, di Dusun Sumberaji, Desa Karangjeruk, Kecamatan Jatirejo pada Kamis 9 Agustus 2022 kembali ke rumah.
“Kita mengantongi identitas pelaku setelah upaya penyelidikan dari sepeda motor pelaku yang tertinggal di lokasi saat kabur hendak di tangkap warga. Kemudian kami mendapat informasi jika pelaku sedang pulang sehingga kami lakukan penangkapan,” ungkapnya, Selasa (04/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan selama menjadi buronan polisi, pria yang sehari-hari diketahui menjual es degan ini, rupanya numpang tinggal di sejumlah rekannya yang ada di Mojokerto dan sekitarnya.
Dalam aksinya, pelaku dengan mengendarai motor berpura-pura ke masjid, setelah dirasa aman pelaku langsung melancarkan aksinya yakni mencongkel kotak amal.
“Sebelum mencongkel kotak amal, pelaku ini keliling sekitar masjid kemudian dirasa aman pelaku masuk ke masjid dan sempat mematikan lampu dan berakis mencongkel kota amal,” jelasnya.
Namun, aksi pelaku ini ketahuan oleh salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi. Pelaku yang panik karena ketahuan oleh warga kemudian melarikan diri.
” Saat ketahui oleh warga pelaku ini langsung melarikan diri tapi num tidak sempat membawa motornya yang tertinggal di halaman masjid. Sehingga warga melaporkan peristiwa itu ke mapolsek,”terangnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya kotak amal, motor milik pelaku, uang tunai sekitar Rp 2,5 juta, hingga sebuah tas ransel berisi sejumlah perkakas layaknya pisau sangkur maupun linggis kecil.
“Pelaku bukan residivis, kesehariannya pedagang es degan. Tapi sekitar setahun lalu pelaku pernah tertangkap di Ngoro atas aksi serupa. Namun dibebaskan setelah dilakukan restorative justice,”tegasnya.
Akibat perbuatannya, pedagang es degan asal Pungging ini akan terancam hukuman penjara di sel tahanan lantaran terjerat Pasal 363 KUHP ayat 1 juncto Pasal 53 KUHP.(fad/rab)