Satgas Tipiring Satsamapta Polresta Mojokerto kembali mengamankan seorang pria penjual minum-minum kerasa di Kota Mojokerto. Dalam menjalankan aksinya, miras-miras itu diedarkan menggunakan salah satu jasa ojek online (ojol).
Pengerebekan penjualan miras yang dilakukan oleh anggota Satsabahra Polresta Mojokerto ini dilakukan di rumah penjual di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan. Kota Mojokerto. Selian mengamankan puluhan miras dari berbagai merek, polisi juga mengamankan pria pemilik miras berinisial DF (36).
Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam mengatakan, pengungkapan perakit jual beli miras ilegal ini bermula saat petugas mendapatkan informasi maraknya praktik penjualan miras secara ilegal melalui aplikasi ojol.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapati adanya kurir jasa pesan antar makanan aplikasi ojol yang akan mengantarkan pesanan pelanggan.
“Kurir ini kita amankan di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, dari tangan si kurir ini petugas mendapati sejumlah botol miras siap kirim,” ungkapnya, Sabtu (24/09/2022).
Dari penangkapan tersebut kemudian petugas melakukan pengembangan dan pemeriksaan, alhasil petugas mendapati identitas penjual mitas tersebut yakni DF, 36, warga Kelurahan Jagalan.
“Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan juga pengerebekan,” jelasnya.
Dari hasil penggerebekan di rumah DF, polisi pun menemukan tumpukan botol miras berbagai jenis merek siap dipasarkan. Antara lain berupa lima botol bir dan 10 botol arak.
“Barang bukti tersebut kemudian langsung dibawa petugas ke kantor polisi termasuk pemilik untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DF saat ini telah dibawa ke Polres Mojokerto bersama barang bukti.
“Kita jerat Pasal 25 Ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam waktu dekat dia akan disidangkan secara tipiring. Untuk Penjual langsung dipulangkan dan untuk barang bukti kita amankan,”tandasnya. (fad/gk)