Polres Mojokerto berhasil meringkus sebanyak 31 tersangka pengedar narkoba yang tersebar di 14 Kecamatan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Satu diantaranya meruapak seorang residivis perempuan yang diamankan bersama pasangannya.
Perempuan tersebut yakni Yuni Ismawati, (41), warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ia merupakan satu-satunya perempuan yang berhasil diamankan petugas selama kurun waktu dua Minggu.
Ibu rumah tangga berusia (41) itu diamankan di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada 23 Agustus lalu. Ia dibekuk saat beraksi bersama kekasihnya, Jainuri alias Nuri, 32. Dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 2,26 gram.
Diri hasil pemeriksaan, pelaku Yuni ini merupakan seorang residivis dalam kasus obat terlarang jenis pil koplo.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, dalam operasi yang digelar serentak di seluruh polres se-Jawa Timur yakni Operasi Tumpas Semeru 2022 selama periode 22 Agustus sampai 2 September, petugas berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkotika dengan jumlah pelaku sebanyak 31 pengedar dan kurir narkoba.
Dari 31 pelaku ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak Sebanyak 42,29 gram sabu-sabu dan 11.960 butir pil dobel L, kemudian enam unit motor hingga uang tunai hasil penjualan narkoba sekitar Rp 3,4 juta.
“Selama 12 hari itu kami mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dengan total 42,29 gram dan pil dobel L sebanyak 11.960 butir,” ungkapnya, Kamis (08/09/2022).
Dia berujar penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya ini dilakukan di 14 kecamatan. Namun, menurut Apip, Kecamatan Kutorejo jadi wilayah dengan kasus terbanyak.
Sementara, Kasat Resnarkoba AKP Bambang Tri Sutrisno menambahkan, ada tiga kasus menonjol selama operasi pemberantasan peredaran narkoba. Pertama, kasus Nanang Haris alias Aris, 32, warga Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro yang berstatus buron sejak dua tahun terakhir.
Kedua, kasus Nurcholis alias Kaconk, 29, yang ditangkap di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, 2 September lalu.
Dan yang terakhir yakni, ditangkapnya satu-satunya tersangka perempuan. Yuni Ismawati, 41, di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
“Untuk pelaku perempuan (Yuni) ini statusnya residivis kasus peredaran pil dobel L,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, Diantara puluhan kasus yang ada, terdapat peredaran narkoba yang digerakkan dari balik sel tahanan lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Itu perlu kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Mekanismenya dilakukan penyidik untuk membuktikan benar tidaknya keterangan tersebut. Karena mungkin saja mereka menyebut itu dari lapas supaya pemasoknya tidak terungkap dan berhenti di mereka saja,” tandasnya. (fad/gk)