Gara-gara ketagihan judi online seorang oknum Kepala Dusun di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto diringkus polisi. Dua buku hingga lembaran rekapan nomor togel diamankan.
Oknum kepala dusun di Desa Kedung Gede, Dlanggu, itu diamankan petugas Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Mojokarto. Oknum perangkat Desa berinisial SH (54) yang memiliki jabatan sebagai Kepala Dusun (Kadus) itu kini tengah ditahan di Polres Mojokerto.
Kasihumas Polres Mojokerto Iptu Tri Hidayati mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh anggota pada Selasa (23/08/2022) malam sekitar pukul 19.30 WIB di rumahnya di Dusun Kelampisan, Desa Kedung Gede, Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku berjudi online melalui situs BENTO 4D dan TOP1 TOTO bandar judi togel dengan mengunakan HP pelaku,” ungkapnya, Jum’at (26/08/2022).
Dalam penangkapan ini petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua buah buku tulis berisi rekapan nomor togel, satu lembar kertas berisi rekapan nomor togel, satu lembar kertas kalender berisi rekapan nomor togel, satu buku tabungan, satu buah handphone dan satu buah bolpoint.
Dari hasil pemeriksaan, dalam menjalankan hobi main togel online ini, pelaku mendaftarkan nomor rekening bank miliknya ke situs judi online. Saldo di dalam rekening bank itulah yang digunakan Suhadi untuk membeli nomor togel.
“Sistemnya itu, jika nomor togel yang dibeli tembus 2 angka, maka pelaku akan mendapatkan keuntungan 80 ribu dari setiap Rp 1.000 uang taruhan yang ia pasang. Dan jika tembus 3 angka, maka akan menerima Rp 700 ribu dan jika tembus 4 angka, maka pelaku menerima Rp 6 juta, hal itu yang selama ini dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo Undang undang No 4 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
“Ancamannya maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.