Residivis kasus pencurian rumah kos di bekuk jajaran Satreskrim Polres Mojokarto. Ini merupakan kali keempat pelaku keluar masuk penjara.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Pringgodani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah SEK (27) warga Kabupaten Mojokerto membobol rumah kos yang ada di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Ia diamankan pada beberapa hari yang lalu Selasa (16/8/2022) setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan juga mengantongi dua barang bukti.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk kos menggunakan tangga lewat belakang dan mengambil barang berupa satu gelang emas kurang lebih 3,6 gram. Satu jam tangan merek Jimshoney dan uang sebesar Rp 300 ribu.
“Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya, dia tak bisa berkilah setelah kita temukan BB hasil pencurian,” ungkapnya, Jum’at (19/08/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dalam perkara pencurian. Dan ini merupakan kali ke tiga pelaku keluar masuk penjara.
“Pelaku telah menjalani tiga kali menjalani hukuman. Saat ini pelaku sudah berada di rutan Polres Mojokerto bersama barang bukti,” tandasnya. (fad/gk)