Penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor berwarna dasar putih dengan tulisan hitam mulai diberlakukan di Mojokerto.
Penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih ini dimulai sejak awal Agustus 2022 dan diberlakukan untuk pelat nomor kendaraan baru, balik nama maupun lima tahunan.
Dan untuk sementara, penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih di Mojokerto diberlakukan sementara untuk kendaraan roda empat.
Perubahan yang semula berwarna dasar hitam menjadi putih sesuai dari pusat dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 Pasal 45 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP M Bayu Agustyan mengatakan, penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih ini, mulai diberlakukan di Kabupaten Mojokerto sejak awal Agustus 2022.
Dia berujar, tujuannya dalam penggunaan plat nomor berdasar warna putih ini untuk memudahkan proses identifikasi kendaraaan melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang kini juga sudah diberlakukan.
“Walaupun sudah ada yang warna putih, pelat nomor hitam masih berlaku. Jadi kendaraan pribadi yang sekarang masih memakai pelat hitam tidak perlu khawatir. Karena untuk pelat hitam terakhir kami pakai (produksi) di bulan Juni lalu,” ungkapnya, Selasa (09/08/2022).
Lebih lanjut, pemberlakukan pelat putih ini seusai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Hal ini juga sebagai tindak lanjut instruksi Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang menarget lima tahun mendatang seluruh kendaraan sudah berpelat putih.
Hanya saja, pemberlakukan pelat putih tidak bisa dilakukan secara serentak. Namun berlangsung secara bertahap. Sebab, sejauh ini pelat putih diberlakukan bagi kendaraan baru, balik nama maupun lima tahunan.
Dia berujar, sejak diberlakukannya plat nomor berwarna putih bagi kendaraan roda empat, sudah ada sekitar 500 lebih kendaraan yang menggunakan pelat putih.
Jumlah tersebut bakal terus bertambah seiring bertambahnya kendaraan baru maupun balik nama dan mengurus pajak lima tahunan.
“Bertambahnya jumlah pengguna pelat putih itu menyesuaikan proses administrasi pemilik kendaraan dan wajib pajak tersebut,”tandasnya. (fad/gk)